Warganegara dan Negara
BAB I
LATAR BELAKANG
Jika kita membahas suatu negara sangat luas jangkauan dan
kompleks yang terdapat di dalamnya. Negara tidak hanya bisa berdiri sendiri melainkan ada
syarat-syarat dikatakan bahwa itu adalah sebuah negara. Negara adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar
kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
kepentingan untuk suatu tujuan bersama. Jika kita berbiara tentang negara pasti
erat kaitannya dengan rakyat. Karena unsur penting di dalam suatu negara adalah
rakyat itu sendiri. Negara tidak akan terbentuk atau tercipta jika tidak ada
pendorong nya yaitu rakyat, dan pengakuan dari negara-negara lain. Rakyat yang
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Bahkan di negara yang
menganut asas demokrasi, kekuasaaan pun sepenuhnya ada di tangan rakyat. Bahkan
pada saat pemilihan pemimpin atau presiden pun rakyat itu sendiri yang berhak
memilih siapa yang layak untuk dijadikan pemimpin atas negara nya itu sendiri.
Menurut Hartomo dan Armicun (2004) menyatakan bahwa mengingat
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada si suatu negara dengan
daerah negara itu, maka orang-orang di suatu negara dapat dibagi menjadi 2
golongan yaitu:
a. Penduduk,
yaitu mereka yang tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu
negara.
b. Bukan
penduduk, yaitu mereka yang tinggal di suatu negara untuk sementara tidak
bermaksud menetap, seperti hal nya pelancong.
Mengingat erat tidaknya hubungan penduduk dengan
pemerintah negara itu, penduduk dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
a. Warga
Negara, yaitu penduduk yang mengakui pemerintah negara itu adalah
pemerintahannya.
b. Orang
Asing, yaitu penduduk suatu negara tetapi menjadi warga negara lain, seperti
halnya orang perantau.
Orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu
haruslah penduduk atau warga negara yang asli atau sah, harus mengakui bahwa
negara tersebut adalah pemerintahannya. Adapun antara warga negara dan negara harus
saling berkontribusi untuk mengorganisir dan mengintegrasi kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara pun menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan
disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
Kita sebagai manusia yang hidup bersama dalam hidup bermasyarakat dalam
suatu negara haruslah adanya tata norma atau aturan yang berlaku untuk mengatur
masyrakat, tugas-tugas dan hak-hak perorangan/bersama, maupun mempertahankan
hak-hak bersama/perorangan itu semua didefinisikan dengan Hukum. Hukum harus ada dalam suatu negara yang berperan penting
menjaga ketertiban dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu sendiri. Dengan adanya hukum, kita akan bertingkah
laku/bertindak terjaga, bersopan santun ,dan kepentingan orang lain dapat
terjaga dan terlindungi, kepentingan-kepentingan bersama pun dapat
dikembangkan. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang baik haruslah
menaati hukum atau peraturan yang ada karena jika semua itu tidak ditaati akan
ada sanksi yang berlaku bagi yang melanggarnya.
Menurut Abu Ahmadi (2003) menyatakan bahwa hukum memiliki ciri-ciri yang menandai bagaimana suatu hal bisa
disebut dengan hukum, yaitu:
1.
Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Didalam hukum pula terdapat beberapa norma didalamnya
yaitu norma agama, norma
Kesusilaan,
norma kesopanan, dan norma hukum. Baik hukum maupun norma yang ada didalamnya
wajib kita taati karena sebagian masyarakat terkadang sulit untuk menaati hukum
yang ada, sifat hukum harus dilengkapi
dengan unsur memaksa dan mengatur. Sehingga orang-orang takut dan dipaksa
untuk menaati peraturan yang ada agar semua berjalan lancar dan tertib.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
perundang-undangan. Sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum dalam arti
materil dan sumber hukum dalam arti formil.
· Sumber
hukum dalam arti materil yaitu, faktor-faktor yang turut serta menentukan isi
hukum.
· Sumber
hukum dalam arti formil yaitu, tempat darimana mengambil hukum dengan melihat
cara terjadinya atau bentukanya dan bisa digunakan secara langsung menciptakan
hukum. Di dalam hukum formil terdapat pula hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis.
Sumber
hukum formil antara lain:
1. Undang-undang
Negara
Merupakan sumber dari segala hukum, merupakan hukum yang
tertinggi yang diatur oleh penguasa negara. Termasuk juga Peraturan-peraturan
Pemerintah dan Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah.
2.
Kebiasaan
Suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya
seharri-hari, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai perkosaan perasaan hukum.
3. Traktat
Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih.
Hukum tertulis : dibuat secara sengaja oleh badan yang
berwenang. Contohnya adalah UUD.
Hukum tidak tertulis : yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011).
Hukum dikategorikan kedalam beberapa macam menurut F,
Katuuk Neltje dan Hermawantiyoko (1997) dalam bukunya mengatakan bahwa hukum
dibagi dengan beberapa kategori diantaranya :
1.
Menurut
sumbernya hukum dibagi kedalam:
· Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
· Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
·
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Menurut
bentuknya hukum dibagi menjadi :
· Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas:
- Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis jenisnya dalam alkitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
·
Hukum
tak tertulis.
3.
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi atas:
·
Hukum
nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
·
Hukum
internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·
Hukum
asing, ialah hukum dalam negara lain.
·
Hukum
gereja, ialah noma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
·
Ius
Constitum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
·
Hukum
asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
·
Hukum
material adalah yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : hukum perdata, dll.
·
Hukum
formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6.
Menurut
sifatnya hukum
dibagi dalam:
·
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
·
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.
Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam :
·
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
·
Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih.
8.
Menurut
isinya hukum dibagi dalam :
·
Hukum
privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan wargenegaranya.
Menurut Hartomo dan Armicun (2004) menyatakan bahwa negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu
dan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang berkedaulatan ke dalam dan ke luar. Negara
merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur sesuatu
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sejarah terjadinya sebuah
negara adalah bermula dari sebuah kelompok manusia yang masih dengan jaman
perburuan dan selalu berpindah tempat. Kemudian oleh perkembangan peradaban
mereka mulai hidup menetap dan mulai bercocok tanam. Untuk mempertahankan hak
hidup mereka, mereka memerlukan seseorang atau kelompok kecil orang-orang yang
ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya. Kepada pemimpin kekuasaan
pun diberikan dan anggota-anggota kelompok lain adanya ketaatan dari kelompok
terhadap pemimpin, maka timbulah suatu kekuasaan pemerintahan yang amat
sederhana.
Ciri-ciri mengapa bisa disebut sebagai negara adalah adanya suatu kelompok
yang besar atau pemerintah dan rakyat atau masyarakat sebagai suatu kelompok
kecil yang mengikuti atu taat kepada aturan yang dibuat oleh pemerintah secara berkala.
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Negara memiliki tujuan
dalam menjalankan sebuah kenegaraan yaitu:
1.
Mengatur
dan menertibkan masyarakat.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia.
3.
Berfungsi
sebagai keadilan bagi bangsa maupun negara.
4.
Mensejahterakan
rakyat yang ada didalamnya.
Negara
memiliki sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi apapun. Adapun
sifat-sifat tersebut adalah:
1.
Sifat
memaksa artinya negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memkasa menggunakan
fisik sekalipun agar masyarakat tunduk kepada aturan, memaksa ini dalam artian
baik agar negara bisa maju dengan tertib dan masyarakatnya lebih memiliki etika
dalam bermasyarakat.
2.
Sifat
monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua artinya semua akan terkena peraturan perundang-undangan tanpa
terkecuali dan tidak ada toleransi bagi orang yang tidak terkena peraturan
perundang-undangan.
Disebut
sebagai bentuk negara adalah jika hubungan negara ke dalam (dengan
daera-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu
negara. Teroi-teori yang berkembang pada era modern saat ini adalah :
1.
Negara
kesatuan
2.
Negara
serikat
· Negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan
hanya terdiri atas satu negara sehingga tidak ada negara di dalam negara.
Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang
mengurus segala sesuatu dalam negara.
· Negara
serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat tetapi
kemudian negara-negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu
ikatan kerja sama yang efektif.
Negara harus mempunyai unsur-unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah
sebuah negara. Tanpa unsur tersebut tidak dapat suatu organiasi besar disebut
negara, jadi suatu negara harus mempunyai unsur-unsu tersebut yaitu:
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahannya
4.
Harus
ada tujuannya
Selanjutnya dalam negara tidak dapat dipisahkan dari pemerintah sebab,
negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Tanpa
pemerintah suatu negara tidak akan berjalan dengan baik sebab tidak ada yang
mengatur atau memimpin negara tersebut. Pemerintah diartikan dengan alat
perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas
atau kekuasaan negara dan melaksanakan pemerintahan. Berbeda dengan
pemerintahan, sering kali kita beranggapan bahwa pemerintah memiliki pengertian
yang sama dengan pemerintahan. Padahal, keduanyya sangat memiliki perbedaan
yang jelas.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan
wilayah demi tercapai tujuan negara.
B. Warganegara
Warga negara adalah penduduk yang mengakui bahwa
pemerintah negara itu adalah pemerintahannya. Sebagai warga negara Indonesia
kita wajib mengikuti pemerintahan yang ada dan menaati seluruh peraturan yang
ada agar menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsa.
Menjadi kriteria warga negara yang baik adalah banyak
cara dengan memiliki:
1. pemahaman yang baik tentang sejarah dan benegara yang
baik.
2. ikut secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
3. menjungjung tingggi kerukunan dan asas musyawarah.
4. mendukung segala kebijakan pemerintah, menyampaikan
aspirasi, kritik, saran, maupun sejenisnya.
Selain itu masih banyak yang bisa dilakukan. Kita yang harus memiliki
kesadaran penuh agar bisa menjadi warga negara yang baik.
Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki hak dan kewajiban yaitu
diantaranya:
1.
Pasal
27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2.
Pasal
27 ayat 2 : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal
29 ayat 2 : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaan itu.
5.
Pasal
30 ayat 1 : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
6.
Pasal
31 ayat 1 : tiap tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
Terdapat pula
beberapa pasal yang mengatur tentang warga negara adalah:
1. UU
No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2. UU
No. 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan Indonesia antara
Indonesia dengan RRC
3. UU
No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan penyempurnaan UU No. 3 Tahun 1946
4. UU
No. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak
berlaku
5. UU
No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Katuuk , F., dan Hermawantiyoko, 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Depok :
Universitas Gunadarma.
Hartomo, H., & Arnicun Aziz, 2004. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi
Aksara.
Ahmadi Abu, 2003. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta.
https://blogger-duniariska.blogspot.com/2013/01/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html
Komentar
Posting Komentar