Warganegara dan Negara

BAB I
LATAR BELAKANG

Jika kita membahas suatu negara sangat luas jangkauan dan kompleks yang terdapat di dalamnya. Negara tidak  hanya bisa berdiri sendiri melainkan ada syarat-syarat dikatakan bahwa itu adalah sebuah negara. Negara adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu tujuan bersama. Jika kita berbiara tentang negara pasti erat kaitannya dengan rakyat. Karena unsur penting di dalam suatu negara adalah rakyat itu sendiri. Negara tidak akan terbentuk atau tercipta jika tidak ada pendorong nya yaitu rakyat, dan pengakuan dari negara-negara lain. Rakyat yang diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Bahkan di negara yang menganut asas demokrasi, kekuasaaan pun sepenuhnya ada di tangan rakyat. Bahkan pada saat pemilihan pemimpin atau presiden pun rakyat itu sendiri yang berhak memilih siapa yang layak untuk dijadikan pemimpin atas negara nya itu sendiri.
Menurut Hartomo dan Armicun (2004) menyatakan bahwa mengingat erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada si suatu negara dengan daerah negara itu, maka orang-orang di suatu negara dapat dibagi menjadi 2 golongan yaitu:
a.     Penduduk, yaitu mereka yang tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu negara.
b.  Bukan penduduk, yaitu mereka yang tinggal di suatu negara untuk sementara tidak bermaksud menetap, seperti hal nya pelancong.
Mengingat erat tidaknya hubungan penduduk dengan pemerintah negara itu, penduduk dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
a. Warga Negara, yaitu penduduk yang mengakui pemerintah negara itu adalah pemerintahannya.
b.   Orang Asing, yaitu penduduk suatu negara tetapi menjadi warga negara lain, seperti halnya orang perantau.
Orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu haruslah penduduk atau warga negara yang asli atau sah, harus mengakui bahwa negara tersebut adalah pemerintahannya. Adapun antara warga negara dan negara harus saling berkontribusi untuk mengorganisir dan mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara pun menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum, Negara dan Pemerintahan
Kita sebagai manusia yang hidup bersama dalam hidup bermasyarakat dalam suatu negara haruslah adanya tata norma atau aturan yang berlaku untuk mengatur masyrakat, tugas-tugas dan hak-hak perorangan/bersama, maupun mempertahankan hak-hak bersama/perorangan itu semua didefinisikan dengan Hukum. Hukum harus ada dalam suatu negara yang berperan penting menjaga ketertiban dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Dengan adanya hukum, kita akan bertingkah laku/bertindak terjaga, bersopan santun ,dan kepentingan orang lain dapat terjaga dan terlindungi, kepentingan-kepentingan bersama pun dapat dikembangkan. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang baik haruslah menaati hukum atau peraturan yang ada karena jika semua itu tidak ditaati akan ada sanksi yang berlaku bagi yang melanggarnya.
Menurut Abu Ahmadi (2003) menyatakan bahwa hukum memiliki ciri-ciri yang menandai bagaimana suatu hal bisa disebut dengan hukum, yaitu:
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Didalam hukum pula terdapat beberapa norma didalamnya yaitu norma agama, norma
Kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Baik hukum maupun norma yang ada didalamnya wajib kita taati karena sebagian masyarakat terkadang sulit untuk menaati hukum yang ada, sifat hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa dan mengatur. Sehingga orang-orang takut dan dipaksa untuk menaati peraturan yang ada agar semua berjalan lancar dan tertib.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan. Sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum dalam arti materil dan sumber hukum dalam arti formil.
·     Sumber hukum dalam arti materil yaitu, faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
·    Sumber hukum dalam arti formil yaitu, tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentukanya dan bisa digunakan secara langsung menciptakan hukum. Di dalam hukum formil terdapat pula hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Sumber hukum formil antara lain:
1.      Undang-undang Negara
Merupakan sumber dari segala hukum, merupakan hukum yang tertinggi yang diatur oleh penguasa negara. Termasuk juga Peraturan-peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah.
2.      Kebiasaan
Suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya seharri-hari, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai perkosaan perasaan hukum.
3.      Traktat
Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih. 
Hukum tertulis : dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. Contohnya adalah UUD.
Hukum tidak tertulis : yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011).
Hukum dikategorikan kedalam beberapa macam menurut F, Katuuk Neltje dan Hermawantiyoko (1997) dalam bukunya mengatakan bahwa hukum dibagi dengan beberapa kategori diantaranya :
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi kedalam:
·        Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·   Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.      Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi :
·       Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, hukum tertulis yang telah dibukukan jenis jenisnya dalam alkitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·         Hukum tak tertulis.


3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi atas:
·         Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
·         Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum asing, ialah hukum dalam negara lain.
·         Hukum gereja, ialah noma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
·         Ius Constitum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5.      Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
·         Hukum material adalah yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : hukum perdata, dll.
·         Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

6.      Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7.      Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.


8.      Menurut isinya hukum dibagi dalam :
·         Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan wargenegaranya.

Menurut Hartomo dan Armicun (2004) menyatakan bahwa negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu dan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang berkedaulatan ke dalam dan ke luar. Negara merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sejarah terjadinya sebuah negara adalah bermula dari sebuah kelompok manusia yang masih dengan jaman perburuan dan selalu berpindah tempat. Kemudian oleh perkembangan peradaban mereka mulai hidup menetap dan mulai bercocok tanam. Untuk mempertahankan hak hidup mereka, mereka memerlukan seseorang atau kelompok kecil orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya. Kepada pemimpin kekuasaan pun diberikan dan anggota-anggota kelompok lain adanya ketaatan dari kelompok terhadap pemimpin, maka timbulah suatu kekuasaan pemerintahan yang amat sederhana.
Ciri-ciri mengapa bisa disebut sebagai negara adalah adanya suatu kelompok yang besar atau pemerintah dan rakyat atau masyarakat sebagai suatu kelompok kecil yang mengikuti atu taat kepada aturan yang dibuat oleh pemerintah secara berkala.
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Negara memiliki tujuan dalam menjalankan sebuah kenegaraan yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan masyarakat.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia.
3.      Berfungsi sebagai keadilan bagi bangsa maupun negara.
4.      Mensejahterakan rakyat yang ada didalamnya.
Negara memiliki sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi apapun. Adapun sifat-sifat tersebut adalah:
1.      Sifat memaksa artinya negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memkasa menggunakan fisik sekalipun agar masyarakat tunduk kepada aturan, memaksa ini dalam artian baik agar negara bisa maju dengan tertib dan masyarakatnya lebih memiliki etika dalam bermasyarakat.
2.      Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua artinya semua akan terkena peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali dan tidak ada toleransi bagi orang yang tidak terkena peraturan perundang-undangan.
Disebut sebagai bentuk negara adalah jika hubungan negara ke dalam (dengan daera-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Teroi-teori yang berkembang pada era modern saat ini adalah :
1.      Negara kesatuan
2.      Negara serikat

·    Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara sehingga tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mengurus segala sesuatu dalam negara.
·  Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat tetapi kemudian negara-negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerja sama yang efektif. 
Negara harus mempunyai unsur-unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah sebuah negara. Tanpa unsur tersebut tidak dapat suatu organiasi besar disebut negara, jadi suatu negara harus mempunyai unsur-unsu tersebut yaitu:
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahannya
4.      Harus ada tujuannya
Selanjutnya dalam negara tidak dapat dipisahkan dari pemerintah sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Tanpa pemerintah suatu negara tidak akan berjalan dengan baik sebab tidak ada yang mengatur atau memimpin negara tersebut. Pemerintah diartikan dengan alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau kekuasaan negara dan melaksanakan pemerintahan. Berbeda dengan pemerintahan, sering kali kita beranggapan bahwa pemerintah memiliki pengertian yang sama dengan pemerintahan. Padahal, keduanyya sangat memiliki perbedaan yang jelas.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapai tujuan negara.
B.     Warganegara
Warga negara adalah penduduk yang mengakui bahwa pemerintah negara itu adalah pemerintahannya. Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mengikuti pemerintahan yang ada dan menaati seluruh peraturan yang ada agar menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsa.
Menjadi kriteria warga negara yang baik adalah banyak cara dengan memiliki:
1.      pemahaman yang baik tentang sejarah dan benegara yang baik.
2.      ikut secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
3.      menjungjung tingggi kerukunan dan asas musyawarah.
4.      mendukung segala kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun sejenisnya.

Selain itu masih banyak yang bisa dilakukan. Kita yang harus memiliki kesadaran penuh agar bisa menjadi warga negara yang baik.

Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki hak dan kewajiban yaitu diantaranya:
1.      Pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28           : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 29 ayat 2 : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaan itu.
5.      Pasal 30 ayat 1 : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
6.      Pasal 31 ayat 1     : tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Terdapat pula beberapa pasal yang mengatur tentang warga negara adalah:
1.   UU No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2.   UU No. 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan Indonesia antara Indonesia dengan RRC
3.  UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan penyempurnaan UU No. 3 Tahun 1946
4.  UU No. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku
5.  UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Katuuk , F., dan Hermawantiyoko, 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Depok : Universitas        Gunadarma.

Hartomo, H., & Arnicun Aziz, 2004. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara.

Ahmadi Abu, 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta.
  https://blogger-duniariska.blogspot.com/2013/01/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Siklus dan Produktivitas Pada Alat Berat

KAJIAN PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERAT PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL (BOGOR, CIAWI, SUKABUMI)

Alat Berat Pemindahan Tanah Mekanis